Desa Sumberrejo

Kec. Ngombol
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Sumberrejo, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Artikel

Begini Cara Menyusun RKP Desa Menurut Permendes Nomor 21 Tahun 2020

Admin

14 September 2023

418 Kali dibuka

Saat ini, banyak desa sedang menyusun draft Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah)  Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sedangkan RPJMDes merupakan dokumen perencanaan kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, RKPDesa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Pada pasal 34 Permendes Nomor 21 Tahun 2020, alur penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

  1. Pembentukan tim penyusun RKPDes
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa
  3. Pencermatan ulang RPJMDes
  4. Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes, dan
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKPDes dan daftar usulan RKPDes.

Pembentukan Tim Penyusun RKPDes

  • Kepala  Desa  mempersiapkan  penyusunan  rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKPDes
  • Tim penyusun RKPDes sebagaimana dimaksud terdiri dari: Pembina yang dijabat oleh kepala desa; ketua yang dipilih  secara  musyawarah  mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan anggota yang berasal dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur  masyarakat Desa lainnya
  • Tim penyusun RKPDes paling sedikit berjumlah 7 orang.
  • Komposisi Tim penyusun RKPDes terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.
  • Tim penyusun RKPDesa ditetapkan dengan keputusan kepala desa

Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa

Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam   rancangan  dokumen   RKPDes  disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk  ke desa

Rencana  pembiayaan  pembangunan desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Des disusun berdasarkan :

  • Perkiraan pendapatan asli Desa;
  • Pagu  indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • Pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  • Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  • Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  • Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan
  • Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pencermatan Ulang RPJM Desa

Pencermatan ulang RPJMDes dilakukan dengan cara:

  • Mencermati arah kebijakan perencanaan pembangunan desa;
  • Mencermati skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJMDes;
  • Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs desa;
  • Mencermati daftar usulan masyarakat desa perihal program dan/atau kegiatan pembangunan desa untuk pencapaian SDGs desa; dan
  • Mencermati rencana kerjasama antardesa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs desa.

Hasil pencermatan ulang RPJM Desa memuat data dan informasi mengenai:

  • Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan pembangunan desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
  • Daftar usulan masyarakat desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs desa;
  • Daftar rencana kerjasama antardesa; dan
  • Daftar  rencana  kerja  sama  desa  dengan  pihak ketiga

Penyusunan Rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes

  • Rancangan RKPDes paling sedikit memuat : evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun sebelumnya, rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya, prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa, prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar desa dan pihak lain, rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan tim pelaksana kegiatan.
  • Tim penyusun RKPDes menyampaikan rancangan RKPDes kepada   kepala   desa   untuk diperiksa   dengan dilengkapi berita acara.
  • Dalam hal kepala desa menyetujui rancangan RKPDes sebagaimana dimaksud,  kepala  desa meminta BPD   menyelenggarakan   musyawarah   desa tentang perencanaan desa
  • Dalam hal kepala desa tidak menyetujui rancangan RKPDes sebagaimana dimaksud, kepala desa meminta tim penyusun RKPDes untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKPDes.

Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes

  • Kepala Desa melaksanakan musrenbang desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDes.
  • Musrenbang desa diikuti oleh pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat.
  • Musrenbang desa sebagaimana dimaksud membahas dan menyepakati : hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa, rancangan RKPDes terkait dengan pembidangan program dan  kegiatan  beserta sumber pendanaannya, dan prioritas   program  dan/atau  kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJMDes.
  • Hasil kesepakatan musrenbang desa pembahasan rancangan RKPDes dituangkan dalam berita acara.
  • Berita acara hasil sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala desa kepada BPD
  • Berita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.

Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes

  • BPD difasilitasi oleh pemerintah desa menyelenggarakan musyawarah  desa  untuk  membahas, menetapkan dan mengesahkan RKPDes.
  • Pembahasan dan pengesahan RKPDes   sebagaimana   dimaksud meliputi : pembahasan rancangan RKPDes, penetapan rancangan RKPDes melalui berita acara musyawarah desa, dan pengesahan dokumen RKPDes.
  • Berita acara musyawarah desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota  BPD dan   seorang   perwakilan masyarakat Desa.
  • Pengesahan dokumen RKPDes dilakukan dengan penandatanganan peraturan desa tentang RKPDes oleh kepala desa dan ketua BPD.

Demikian sekilas panduan pelaksanaan penyusunan RKPDes sesuai Permendes nomor 21 tahun 2020. Semoga bermanfaat.

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUGITO

LATIF UBAIDILLAH, S. Pd.

LATIF UBAIDILLAH, S. Pd.

Sekretaris Desa

GUNAWAN ABDUL HARIS, S.E.

GUNAWAN ABDUL HARIS, S.E.

KASI PEMERINTAHAN

SUPRIYATIN ACHMAD

SUPRIYATIN ACHMAD

KASI PELAYANAN

RISTO

RISTO

KASI KESRA

SUPARTANA

SUPARTANA

KAUR KEUANGAN

AMAT QORIB

AMAT QORIB

KEPALA DUSUN II

AMINUDDIN AZIZ

AMINUDDIN AZIZ

KAUR PERENCANAAN

LOI TIARA

LOI TIARA

KEPALA DUSUN I

YOGA PRASTOWO

YOGA PRASTOWO

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

SUYANTO

SUYANTO

KEPALA DUSUN III

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sumberrejo

Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:63
Kemarin:56
Total:45.915
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.86
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.486.005.720,00Rp 1.462.628.244,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.444.381.305,00Rp 1.291.406.755,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 128.375.585,00Rp 128.375.585,00

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 228.200.000,00Rp 218.500.000,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 769.124,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 680.688.000,00Rp 680.688.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 46.155.400,00Rp 40.397.600,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 301.362.320,00Rp 293.273.520,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 205.000.000,00Rp 205.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 24.000.000,00Rp 24.000.000,00

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 583.287.485,00Rp 560.072.375,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 316.510.700,00Rp 314.292.980,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 35.300.000,00Rp 28.100.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 218.176.600,00Rp 180.141.400,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 291.106.520,00Rp 208.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.8069479
Longitude:109.9256006

Desa Sumberrejo, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa